Siaran Pers: Dalam rangka pengembangan UMKM
Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tantang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, telah dilaksanakan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah, Perusahaan Penjaminan, dan Perbankan (enam bank yaitu Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri) pada tanggal 9 Oktoober 2007 tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM/Koperasi.
Dengan MoU tersebut maka diluncurkan KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) oleh Presiden RI pada tanggal 5 November 2007. Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM dan percepatan pemberdayaan sektor riil melalui realisasi skim kredit/pembiayaan dengan penjaminan pemerintah atau yang dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui MoU di atas, Kantor Bank Indonesia Solo telah melaksanakan pertemuan antara perbankan pelaksana MoU dengan stakeholders di wilayah Solo Raya untuk mengkomunikasikan keberadaan skim kredit/pembiayaan dimaksud.
Pertemuan diikuti oleh Pemerintah Daerah, Perbankan, Asosiasi KKMB, serta perwakilan pelaku UMKM dari asosiasi usaha maupun dari sentra UMKM di wilayah Solo Raya. Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh informasi sebagai berikut:
- Perbankan di wilayah Solo Raya yang menyalurkan skim kredit/pembiayaan KUR sebanyak 6 bank yaitu Bank BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Pelayanan skim/kredit pembiayaan KUR dilayani di semua Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu dari masing-masing bank dimaksud di wilayah Solo Raya
- Sejak KUR diluncurkan, sampai dengan posisi Februari 2008, realisasi KUR di 6 bank di wilayah Solo Raya adalah sebesar Rp39 miliar (46,82% dari realisasi KUR di Provinsi Jawa Tengah dari data yang disampaikan oleh PT Askrindo).
- Untuk Bank BNI, skim kredit/pembiayaan KUR tersebut dinamai dengan skim kredit BNI Tunas Usaha (BTU), sedangkan di Bank Syariah Mandiri dinamai dengan Pembiayan Barakah, sedangkan pada keempat bank lainnya tetap menggunakan nama KUR. Walaupun namanya berbeda, persyaratan kredit/pembiayaan tersebut untuk setiap bank tidak mengalami perbedaan.
- Penjaminan Pemerintah dimaksud dilaksanakan oleh Perusahaan Penjaminan Kredit yaitu PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha, dengan presentase penjaminan oleh perusahaan tersebut sebesar 70% dari kredit/pembiayaan yang diberikan bank, sedangkan 30%-nya masih merupakan risiko bank sehingga dalam realisasi skim/pembiayaan kredit KUR tersebut, bank masih mensyaratkan adanya agunan sebesar 30% dari kredit/pembiayaan yang diberikan.
- Besarnya plafon kredit maksimal yang dilayani dengan skim kredit/pembiayaan KUR adalah sebesar Rp500 juta. Sedangkan UMKM yang dapat dilayani adalah UMKM yang feasible namun belum bankable, yaitu UMKM yang usahanya layak sehingga memiliki kemampuan angsur namun memiliki keterbatasan dari sisi agunan. Tingkat suku bungan skim kredit/pembiayaan KUR maksimal 16% efektif per tahun.
- Walaupun ada penjaminan kredit/pembiayaan dari Perusahaan Penjaminan, hal ini bukan berarti pelaku UMKM tidak menanggung risiko apabila terjadi kredit macet karena dalam penjaminan tersebut berlaku prinsip subrogasi yaitu pihak Perusahaan Penjaminan melalui bank akan tetap melakukan penagihan atas kredit macet tersebut. Dengan dilaksanakannya pertemuan tersebut, diharapkan informasi mengenai keberadaan skim kredit KUR akan tersosialisasikan dengan baik dan benar dan menjangkau sebanyak-banyaknya elemen pelaku UMKM, sehingga dapat meningkatkan intermediasi perbankan dengan kualitas kredit/pembiayaan yang tetap terjaga.
Solo, 25 Maret 2008
KANTOR BANK INDONESIA SOLO
Dewi Setyowati Pemimpin
